Quantcast
Channel: Dunia Anggara » narkotika
Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Satu Kesatuan Perkara yang Sama Sebagai Salah Satu Alasan Kasasi

$
0
0

Perkara ini menarik karena terdakwa didakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau melanggar Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa yang saat itu sedang bersama temannya yang menjadi saksi (yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang terpisah) menerima permintaan dari seseorang untuk mencari shabu – shabu. Lalu Terdakwa menanyakan apakah ada shabu kepada temannya tersebut, dan lalu temannya tersebut mencarikan dan mendapatkan penjual shabu.

Terdakwa lalu bertemu yang calon pembeli dan mendapatkan uang dari pembeli sebesar 400 ribu untuk membeli shabu, dan uang itu lalu diserahkan kepada temannya setelah itu terdakwa bersama – sama temannya pergi menemui penjual shabu. Sesampainya di tempat tujuan, teman terdakwa menemui penjual shabu dan lalu kembali lagi untuk mengantarkan shabu tersebut kepada calon pembeli dan ditengah jalan lalu terdakwa bersama temannya tertangkap oleh polisi.

Terdakwa lalu dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama dan membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan penjara. Namun terdakwa tidak diterima diputus pidana sebesar itu karena temannya yang juga jadi terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Terdakwa lalu banding dan putusan banding menguatkan putusan pada tingkat pertama. Pada tahap kasasi putusan ini dikoreksi oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung melalui Putusan No 2217 K/Pid.Sus/2011 mengkoreksi putusan tersebut dengan mengubah hukuman terdakwa menjadi 3 tahun 6 bulan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  • Bahwa judex facti mempertimbangkan meskipun pidana dalam perkara a quo tidak sesuai dengan perkara sebelumnya yang serupa yng diadili oleh Pengadilan Negeri yang sama/dilingkungan Pengadilan Tinggi yang sama, perkara sejenis, motifnya sama, karenanya patut dijatuhi pidana tidak terlalu mencolok, di mana perkara terdahulu telah dijatuhi pidana 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi yang sama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan karena itu patut jika perkara Pemohon Kasasi/Terdakwa sama dengan perkara terdahulu ;
  • Bahwa alasan Pemohon Kasasi/Terdakwa menggunakan perkara Reg. No.2208 K/Pid.Sus/2011 atas nama Terdakwa SUHARYANTO sebagai dasar alasan untuk meminta adanya keringanan pidana dapat dibenarkan, sebab perkara tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan meskipun dalam pemberkasan adminitrasi perkara tidak dilakukan splitsing dengan perkara a quo ;
  • Bahwa meskipun dalam perkara a quo tidak dirumuskan adanya ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana bukan berarti tidak ada hubungan atau terlepas sama sekali. Bahwa kedudukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam perkara a quo adalah sebagai pembeli sedangkan kedudukan Terdakwa SUHARYANTO dalam perkara Reg. No.2208 K/Pid.Sus/2011 adalah sebagai penjual Shabu-Shabu ;
  • Bahwa Terdakwa SUHARYANTO dalam perkara Reg. No.2208 K/Pid.Sus/ 2011 telah diterapkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, sama dengan perkara a quo, namun pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Pemohon Kasasi/Terdakwa lebih berat yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun, sehingga dapat dikatakan telah terjadi disparitas pemidanaan ;
  • Bahwa perkara Reg. No.2208 K/Pid.Sus/2011 di mana Terdakwanya dihukum pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan) sedangkan Pemohon Kasasi/Terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) tahun, hal ini merupakan suatu diskriminasi atau ketidak adilan dalam menjatuhkan pidana ;
  • Bahwa dari segi karakteristik perbuatan Pemohon Kasasi/Terdakwa, bahwa terdapat berbagai alasan pertimbangan yang dapat menjadi dasar untuk menjatuhkan pidana lebih ringan sesuai dengan perkara Reg. No.2208 K/Pid.Sus/2011 ;
  • Bahwa sejalan alasan tersebut terdapat alasan yang dapat meringankan Pemohon Kasasi/Terdakwa yaitu ternyata tujuan Pemohon Kasasi/Terdakwa untuk membeli Shabu tersebut adalah untuk digunakan bersama dengan saksi Wahyu Tri Hasan, apalagi Pemohon Kasasi/Terdakwa membeli dalam jumlah yang sangat kecil 0,141 gram

Filed under: Opini Hukum Tagged: alasan kasasi, disparitas pidana, narkotika, pembeli, pengguna, penjual, putusan MA

Viewing all articles
Browse latest Browse all 9

Latest Images

Pangarap Quotes

Pangarap Quotes

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Trending Articles


Ang Nobela sa “From Darna to ZsaZsa Zaturnnah: Desire and Fantasy, Essays on...


Lola Bunny para colorear


Dino Rey para colorear


Girasoles para colorear


Dibujos de animales para imprimir


Renos para colorear


Dromedario para colorear


Long Distance Relationship Tagalog Love Quotes


Love Quotes Tagalog


RE: Mutton Pies (mely)



Latest Images

Pangarap Quotes

Pangarap Quotes

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

Vimeo 10.7.0 by Vimeo.com, Inc.

HANGAD

HANGAD

MAKAKAALAM

MAKAKAALAM

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC

Doodle Jump 3.11.30 by Lima Sky LLC